
|
BAGAIMANA JIKA SAYA SELAIN SEBAGAI PEGAWAI JUGA MEMPEROLEH PENGHASILAN LAIN? Bila Anda memiliki penghasilan lain selain gaji maka Pajak Penghasilan hanya dikenakan atas penghasilan di luar gaji itu sendiri. |
![]() |
|
|
|
JADI GAJI SAYA TIDAK DIKENAKAN PAJAK LAGI KAN? Tentu tidak. Gaji Anda telah dipotong dan disetor perusahaan tempat Anda bekerja. Anda wajib minta bukti pemotongan pajak Anda ke perusahaan tempat Anda bekerja (1721 A1) |
|
|
BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PAJAK ATAS PENGHASILAN SELAIN GAJI SAYA? Tn Sunu adalah karyawan PT INDOARSO dengan Penghasilan Netto sehubungan dengan dengan pekerjaan sebesar Rp. 67.500.000,00 dan penghasilan lainnya diluar gaji Rp. 15.000.000,00, Status Tn Sunu kawin dengan 3 anak.
PPh Terutang tahun 2005 adalah sebagai berikut : Penghasilan Netto (1721 A1) Rp. 67.500.000,00 Penghasilan di luar Gaji Rp. 15.000.000,00 (+) Jumlah Rp. 82.500.000,00
PTKP K/3 Rp. 16.800.000,00 (-) Penghasilan Kena Pajak Rp. 65.700.000,00
PPh Terutang 5 % x Rp. 25.000.000,00 Rp. 1.250.000,00 10% x Rp. 25.000.000,00 Rp. 2.500.000,00 15% x Rp. 15.700.000,00 Rp. 2.355.000,00 (+) Rp. 6.105.000,00 Kredit Pajak PPh Pasal 21 (1721 A1) Rp. 3.855.000,00 (-) Pajak yang masih harus dibayar Rp. 2.250.000,00
Dengan demikian pajak yang harus dibayar sebesar Rp. 2.250.000,00 |
|
|
|
|
||