
|
|
APA SIH NPWP ITU? NPWP adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administratip perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
|
|||||||||||||
|
Kalau sudah ber-NPWP otomatis harus membayar pajak? Belum tentu. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan yang memperoleh penghasilan di atas PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak) maka akan terhutang Pajak Penghasilan. |
|
|||||||||||||
|
|
LALU Berapa SIH besarnya PTKP?
a. Rp
12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
|
|||||||||||||
|
setelah mempunyai NPWP apa saja kewajiban saya?
|
|
|||||||||||||
|
|
Berapa SIH Tarif Pajak Penghasilan untuk Orang Pribadi?
|
|||||||||||||
|
LALU BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PAJAK SAYA?
Tn. A seorang pedagang kelontong mempunyai istri dan 3 orang anak. Penghasilan bersih tokonya tahun 2005 sebesar Rp. 17.000.000,-
PPh yang terhutang tahun 2005 adalah sebagai berikut : a. Penghasilan neto Rp. 17.000.000,- b. Dikurangi PTKP :
Jumlah PTKP Rp. 16.800.000,- ---------------------
c. Penghasilan Kena Pajak 2005 Rp. 200.000,- d. PPh terhutang : 5% X 200.000 = Rp. 10.000,-
Dengan demikian hanya sebesar Rp. 10.000,- yang wajib disetor Tn.A sebagai pajak penghasilan tahun 2005.
|
||||||||||||||
|
|
JADI SEBENARNYA SEKARANG INI SUDAH GAK JAMANNYA GAK BAYAR PAJAK YA? Tentu saja.. Seharusnya kita bangga membayar pajak |
|||||||||||||
![]() |
||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||