Wajib Pajak
Wajib Pajak (WP) adalah
orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong
pajak tertentu.
Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi
atau badan dalam bentuk apapun
yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan
jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Nomor Pokok Wajib
Pajak
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) adalah nomor
yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan
hak dan kewajiban
perpajakannya.
Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP
-
Berdasarkan
sistem self
assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
WP, untuk diberikan NPWP.
-
Kewajiban
mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah
berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki
secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
-
Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
-
Wajib
Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas, bila sampai dengan suatu
bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun ,wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan
berikutnya.
-
WP
orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Pelaporan Usaha Untuk
Pengukuhan PKP
- Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan
usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
-
Pengusaha
orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar di beberapa
tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di
tempat kegiatan usaha dilakukan .
-
Pengusaha
kecil yang memlilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
-
Pengusaha
kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan
suatu masa pajak dalam suatu
tahun buku seluruh nilai peredaran
bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa
pajak berikutnya.
Tempat Pendaftaran WP Tertentu & Pelaporan Usaha PKP Tertentu
a.
KPP PND
untuk BUMD di wilayah DKI Jakarta dan seluruh BUMN kecuali ditentukan lain.
b.
KPP
PMA Satu untuk wajib pajak PMA sektor Industri Kimia dan barang galian non logam kecuali
ditentukan lain.
c.
KPP PMA
Dua untuk wajib pajak PMA Industri Logam dan Mesin, kecuali ditentukan lain.
d.
KPP PMA
Tiga untuk wajib pajak PMA sektor pertambangan dan perdagangan, kecuali
ditentukan lain.
e.
KPP PMA
Empat untuk Wajib Pajak PMA sektor industri tekstil, makanan, dan kayu, kecuali
ditentukan lain.
f.
g.
KPP
Perusahaan Masuk Bursa untuk seluruh wajib pajak Perusahaan Masuk Bursa, kecuali ditentukan
lain.
h.
KPP
Badora untuk wajib pajak BUT dan orang asing yang berkedudukan /bertempat
tinggal di wilayah DKI Jakarta, kecuali
ditentukan lain.
Fungsi NPWP & Pengukuhan PKP
a.
Fungsi NPWP
-
Sarana
dalam administrasi perpajakan;
-
Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya
-
Dicantumkan
dalam setiap dokumen perpajakan
-
Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan
administrasi perpajakan.
Setiap WP hanya diberikan satu
NPWP
b.
Fungsi Pengukuhan PKP
-
Pengawasan
dalam melaksanakan hak dan kewajiban
PKP di bidang PPN dan PPn BM
-
Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP
tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP & Pengukuhan Sebagai PKP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga
dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang bayar.