PERSETUJUAN
            ANTARA

    PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
              DAN
    PEMERINTAH REPUBLIK SURINAME

TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN 
          PAJAK YANG BERKENAAN?DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN?

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname

BERHASRAT mengadakan suatu Persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan
pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak atas penghasilan,

TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT:


Pasal 1
           ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara
pihak pada Persetujuan.


Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara
pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa
memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.

2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh
penghasilan, atau atas bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang
diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, pajak-pajak atas jumlah
keseluruhan dari upah atau gaji yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan.

3. Persetujuan ini harus diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu:
(a) di Indonesia:
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984
(Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah).
(selanjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia");

(b) di Suriname:
- de inkomstenbelasting (Income tax),
- de loonbelasting (wages tax),
- de dividendbelasting (dividend tax),
(selanjutnya disebut sebagai "pajak Suriname").

4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang
dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau
sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari
Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap
perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.


Pasal 3
     PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini
dengan:
(a) istilah "salah satu Negara" dan "Negara lainnya" berarti Indonesia atau Suriname, sesuai
dengan bunyi ketentuannya. Istilah "Kedua Negara" berarti Indonesia dan Suriname;
(b) i) istilah "Indonesia" berarti wilayah Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan
dalam perundang-undangannya;
ii) istilah "Suriname" terdiri dari wilayah Suriname dan bagian dari dasar lautan dan
permukaan tanah yang terletak di bawah permukaan laut, di mana Suriname
memiliki hak sesuai dengan ketentuan Hukum Internasional;
(c) istilah "orang dan badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan lain dari
orang dan badan, yang diperlakukan sebagai entitas untuk kepentingan pemungutan pajak;
(d) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan
pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(e) istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara
pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan
oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang
dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(f) istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat
udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan,
kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan;
(g) istilah "pejabat yang berwenang" berarti:
i) di Indonesia adalah Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
ii) di Suriname adalah Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
(h) istilah "warganegara" berarti:
i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan;
ii) setiap badan hukum, usaha bersama atau persekutuan yang statusnya mereka
peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada
Persetujuan;

2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap
istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan
Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.


Pasal 4
         PENDUDUK

1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti
setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak
di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya,
ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa.

2. Untuk kepentingan Persetujuan ini, orang pribadi yang merupakan anggota suatu misi diplomatik atau
konsuler dari salah satu Negara di Negara lainnya atau di suatu Negara ketiga dan merupakan warga
Negara dari Negara pengirim akan diperlakukan sebagai penduduk dari Negara pengirim jika orang
pribadi tersebut memiliki kewajiban yang sama dalam hal pajak penghasilan sebagaimana penduduk
lainnya di Negara tersebut.

3. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak
pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:
a) ia hanya akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal
tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di
kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-
hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan utama);
b) jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau
jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara,
maka ia hanya akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam;
c) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau
sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut maka pejabat-pejabat yang
berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya
berdasarkan persetujuan bersama.

4. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan selain orang merupakan penduduk
kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka akan dianggap sebagai penduduk dari Negara di mana
letak kedudukan manajemen efektifnya berada. Jika, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua
Negara tersebut menganggap letak kedudukan manajemen efektifnya terdapat di kedua Negara,
maka akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan bersama.


Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di
mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan di Negara Pihak pada Persetujuan
Lainnya.

2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi:
(a) suatu tempat kedudukan manajemen,
(b) suatu cabang,
(c) suatu kantor,
(d) suatu pabrik,
(e) suatu bengkel,
(f) suatu gudang atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;
(g) suatu pertanian atau perkebunan;
(h) suatu tambang, sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau suatu tempat penggalian atau
eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam, rig untuk pengeboran atau kapal yang
dipergunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam.

3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi:
a) suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan
pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila bangunan,
proyek atau kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 bulan;
b) pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui
karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut,
tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau
ada kaitannya) di suatu Negara dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 91
hari dalam jangka waktu dua belas bulan.

4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" tidak
meliputi:
a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan, memamerkan
barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk disimpan, dipamerkan;
c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan
semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-
barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan
perusahaan;
e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk menjalankan
kegiatan penelitian ilmiah atau setiap kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau
penunjang bagi perusahaan;
f) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan,
atau untuk memberikan informasi;

5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang
bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 6, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas
nama perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan
tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-
kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika ia:
a) mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk berunding dan menutup kontrak-kontrak
atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur
dalam ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut
bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau
b) tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan
barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama atas nama perusahaan
tersebut; atau
c) membuat atau mengolah di Negara tersebut untuk keperluan barang-barang perusahaan atau
barang dagangan milik perusahaan.

6. Suatu perusahaan asuransi dari salah satu Negara, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi, akan
dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika
perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya dan menanggung resiko yang terjadi
di sana melalui seorang pegawai atau melalui suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang
bertindak bebas sebagaimana dimaksud pada ayat 7.

7. Suatu perusahaan dari salah satu Negara tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap
di Negara lainnya hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak
bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.
Namun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan
untuk perusahaan itu atau sekutu perusahaannya, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang
bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.

8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau
dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan ataupun
menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun
dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari
perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.


Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta
tak gerak yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara
lainnya tersebut.

2. Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak
pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi penghasilan dari
benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha
pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum
mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran
-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan
kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya. Kapal laut dan
pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan
secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.

4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh
dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan
dalam menjalankan pekerjaan bebas.


Pasal 7
        LABA USAHA

1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara
itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui
suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud di
atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian
laba yang berasal dari:
(a) bentuk usaha tetap tersebut;
(b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang
sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau
(c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa
jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.

2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk
usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu
oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk
usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang
melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan
mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha
tetap itu.

3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan
biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu
berada ataupun di tempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah
pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau
kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar
dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan
paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk
manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan
kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap
adalah jumlah-jumlah yang dibebankan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-
kantor lain milik kantor pusatnya (selain penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa
royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak
lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau,
kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor
pusatnya atau kantor lain milik kantor pusatnya.

4. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan
cara yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk
melakukan penyimpangan.

5. Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal-
pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh
ketentuan-ketentuan Pasal ini.


Pasal 8
           PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

1. Laba yang diperoleh dari pengoperasian kapal-kapal laut dan pesawat udara di jalur lalu lintas
internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perusahaan
yang mengoperasikan kapal-kapal laut dan pesawat udara menjadi penduduk.

3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu
gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.


Pasal 9
        PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI
 HUBUNGAN ISTIMEWA

1. Apabila
(a) suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun
tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau
(b) orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan
dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dan dalam kedua hal itu
antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya
diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara
perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang
seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak
diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan
itu dan dikenakan pajak.

2. Apabila suatu Negara pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di
Negara itu dan dikenakan pajak, sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba
perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan laba tersebut
adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut pertama
seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya
bebas, Negara pihak lainnya pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas
jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan
tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan
ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasi.


Pasal 10
DIVIDEN

1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada
Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di
Negara lain tersebut.

2. Namun demikian, deviden tersebut dapat juga dipajaki di Negara pihak pada Persetujuan di mana
perseroan yang membayar deviden tersebut menjadi penduduk dan menurut undang-undang di
Negara pihak pada Persetujuan tersebut, tetapi apabila pemilik saham yang menikmati dividen
merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan maka pajak yang dikenakan oleh
Negara yang disebut pertama tidak boleh melebihi 15 persen dari jumlah bruto dividen yang
dibagikan.

3. Ketentuan pada ayat 2 tidak akan mempengaruhi tindak pemajakan terhadap entitas sehubungan atas
laba di mana deviden tersebut dibayar.

4. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham,
saham-saham "jouissance" atau hak-hak "jouissance", saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya
atas laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan
Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan.

5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen,
yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan dividen itu
berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan
bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di sana dan pemilikan saham-saham yang
menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat
usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan
Pasal 7.

6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang
berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan
pajak tambahan di Negara lainnya itu berdasarkan undang-undangnya, namun pajak tambahan
tersebut tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak
penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.

7. Ketentuan-ketentuan dari ayat 6 Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam
setiap kontrak bagi hasil mengenai sektor minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan lainnya
yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas
milik negara, atau badan-badan lainnya yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada
Persetujuan.


Pasal 11
 BUNGA

1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk
Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan tersebut apabila penduduk tersebut adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu.

2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga itu berasal,
dan menurut undang-undang Negara tersebut, tetapi tarif pajak yang dikenakan tidak akan melebihi
15 persen dari jumlah bruto bunga.

3. Menyimpang dari ketentuan ayat 2, bunga yang timbul di Negara pihak pada Persetujuan dan berasal
dari pemerintah Negara pihak lainnya pada Persetujuan termasuk, pemerintah daerah,
ketatanegaraannya, Bank Sentral, atau setiap institusi keuangan yang dikuasai oleh pemerintah, yang
modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh Pemerintah Negara pihak lainnya pada Persetujuan,
seperti yang telah disetujui dari waktu ke waktu di antara pejabat-pejabat yang berwenang Negara
pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.

4. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang,
baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian
laba maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan
surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat
berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut, demikian pula semua penghasilan yang
dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan undang-
undang perpajakan dari negara-negara di mana penghasilan itu berasal, termasuk bunga atas
pembayaran untuk penjualan dimuka.

5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 ayat 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati
bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal, melalui suatu bentuk usaha
tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu
tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu
mempunyai hubungan yang efektif dengan:
a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu atau dengan
b) kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c. Dalam hal demikian,
tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga
adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian,
apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap
di suatu Negara Pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak
pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.

7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang
menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan
besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi
jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya
hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah
yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap
dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.


Pasal 12
ROYALTI

1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu
Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.

2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di
mana bunga itu berasal, dan menurut undang-undang Negara tersebut, tetapi jika penerimanya
adalah pemilik hak yang menikmati royalti itu, maka tarif pajaknya tidak akan melebihi 15 persen
dari jumlah bruto royalti.

3. Istilah "royalti" dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran, secara berkala atau tidak, dengan
nama atau bentuk apapun yang mencakup imbalan untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan:
a) penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta, paten, pola atau model,
rancangan, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, merk dagang ataupun harta atau
hak sejenis lainnya; atau
b) penggunaan, atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau
ilmu pengetahuan; atau
c) pemberian ilmu atau informasi dibidang ilmu pengetahuan, teknik, industri atau perdagangan;
atau
d) pemberian berbagai bantuan yang merupakan pelengkap dan tambahan dari setiap harta tak
berwujud tersebut atau hak seperti yang disebut sub ayat (a), setiap perlengkapan seperti
dalam sub ayat (b) atau setiap pengetahuan atau informasi seperti disebutkan pada sub ayat
(c); atau
e) penggunaan, atau hak untuk menggunakan:
i) film-film bioskop; atau
ii) film-film atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan televisi; atau
iii) pita yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran radio; atau
f) menahan seluruh atau sebagian pembayaran oleh karena adanya penggunaan atau
penyediaan penawaran atau sesuatu kekayaan atau hak yang ditunjuk dalam ayat ini.

4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pihak yang memiliki hak menikmati
royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di
Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap
yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu
tempat usaha tetap, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang
efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu atau dengan b) kegiatan-kegiatan
usaha seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c). Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau
Pasal 14 akan berlaku.

5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah
Negara itu sendiri, pemerintah daerah atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila
orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu
Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha di suatu
Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut
menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap
berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.

6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati
atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau
keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah
yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan
istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut
terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak
sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.


Pasal 13
         KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan
harta tak gerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara di mana harta tak gerak tersebut terletak.

2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk
usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat usaha
tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari
pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau
tempat usaha tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

3. Keuntungan yang diperoleh perusahaan suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan
kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta gerak yang
menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara hanya akan dikenakan pajak di Negara
tersebut.

4. Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu,
hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana orang/badan yang
memindahkan harta itu berkedudukan.


Pasal 14
    PEKERJAAN BEBAS

1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan
jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali
apabila ia mempunyai suatu tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk
menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu atau ia berada di Negara
pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi jumlah 91 hari dalam masa dua
belas bulan. Apabila ia mempunyai tempat usaha tetap tersebut atau berada di Negara pihak lainnya
itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak
di Negara pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat
usaha tetap tersebut atau diperoleh di Negara lain itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas.

2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan,
kesusastraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian
juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, dokter
gigi, arsitek dan para akuntan.


Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 16, 17, 19 dan 20 gaji, upah dan imbalan
lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena
pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan
tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan
yang diterima dari pekerjaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya.

2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari
suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila:
a) penerima imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa
yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam periode duabelas bulan; dan
b) imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan
penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan
c) imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki
oleh pemberi kerja di Negara pihak lainnya tersebut.

3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena
pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu
lintas internasional oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya dikenakan
pajak di Negara tersebut.


Pasal 16
           IMBALAN PARA DIREKTUR

1. Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara
pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan atau
jabatan lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

2. Imbalan yang diterima atau diperoleh seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perusahaan
sehubungan dengan melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan
pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15.


Pasal 17
            PARA ARTIS DAN ATLIT

1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 15 dan 16, penghasilan yang diperoleh penduduk dari
Negara pihak pada Persetujuan sebagai penghibur seperti artis teater, film, radio atau televisi atau
pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara
pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur
atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh penghibur atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang atau
badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut
dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan penghibur atau
atlit itu dilakukan.

3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-
kegiatan yang disebut dalam ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujuan kebudayaan
antara kedua Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak pada
Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke negara tersebut sepenuhnya
dibiayai oleh salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan, pemerintah daerah atau institusi
publiknya.


Pasal 18
  PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA

1. Dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 dari Pasal 19, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang
dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara
pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja
di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di masa lampau dan pembayaran berkala yang dibayarkan
kepada penduduk dari sumber di atas hanya dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.

2. Istilah "pembayaran berkala" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu
tertentu selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat ditentukan
karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai imbalan yang
memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.


Pasal 19
PEJABAT PEMERINTAH

1. a) Imbalan, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau
bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan
dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut hanya akan dikenakan pajak di
Negara itu.
b) Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya tersebut dan
orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang:
i) merupakan warganegara Negara itu; atau
ii) tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan
jasa-jasa tersebut.

2. a) Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada
Negara tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara pihak
lainnya itu.

3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15, 16 dan 18 berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari
jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada
Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.


Pasal 20
   GURU DAN PENELITI

Seseorang yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan segera sebelum mengunjungi
Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan atas undangan dari Negara itu, universitas, akademi, sekolah,
museum atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara itu atau melalui suatu program pertukaran
kebudayaan resmi, berada di Negara itu untuk suatu masa tidak lebih dari 2 tahun yang semata-mata untuk
tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud akan dibebaskan dari
pengenaan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan asalkan pembayaran yang diperolehnya bersumber
dari luar Negara tersebut.


Pasal 21
SISWA DAN PELATIHAN

1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau
segera sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu
Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata
untuk mengikuti pendidikan atau latihan, yang diterima semata-mata untuk keperluan hidup,
pendidikan atau latihan tidak akan dikenakan pajak di Negara itu, asalkan pembayaran tersebut
berasal dari sumber-sumber di luar Negara tersebut.

2. Sehubungan dengan hibah, beasiswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1,
seorang siswa atau pemagang yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan dana, selama masa
pendidikan atau pelatihan harus diberikan pengecualian-pengecualian yang sama, keringanan-
keringanan atau pengurangan-pengurangan yang menyangkut pajak-pajak yang dikenakan terhadap
penduduk-penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan yang ia kunjungi.


Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA

1. Bagian-bagian dari penghasilan seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang tidak jelas
disebutkan pada Pasal sebelumnya dari Persetujuan ini, selain dari penghasilan dalam bentuk lotere-
lotere, hadiah-hadiah hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama.

2. Ketentuan ayat 1 pada Pasal ini tidak berlaku untuk penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak
sebagaimana didefinisikan pada Pasal 6 ayat 2 dari Persetujuan ini, apabila yang menerima
penghasilan tersebut adalah penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan yang melakukan kegiatan
usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap di sana, atau
memberikan jasa-jasa pekerjaan bebas melalui suatu tempat usaha tetap di Negara lainnya tersebut,
dan hak atau harta sehubungan dengan penghasilan yang dibayarkan itu secara efektif memiliki
hubungan dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap dimaksud. Dalam hal demikian, maka
ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.


Pasal 23
           METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

1. Apabila seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan dari
Negara pihak lainnya pada Persetujuan, jumlah pajak yang terutang di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan berkenaan dengan penghasilannya tersebut sesuai dengan ketentuan persetujuan ini,
dapat dikreditkan terhadap pajak di Negara Persetujuan yang disebut pertama yang dikenakan
terhadap orang tersebut. Namun jumlah kredit itu tidak boleh melebihi jumlah pajak di Negara yang
disebut pertama atas penghasilan yang dihitung sesuai dengan undang-undang pajak dan peraturan-
peraturan Negara tersebut.

2. Sehubungan dengan ketentuan dalam Persetujuan ini, apabila penghasilan yang diterima oleh
penduduk Negara pihak pada Persetujuan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara tersebut, maka
dalam hal menghitung jumlah pajak dari sisa penghasilan penduduk tersebut, Negara tersebut akan
juga memperhitungkan penghasilan yang bebas pajak.


Pasal 24
   NON DISKRIMINASI

1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban
apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang
berlainan atau lebih memberatkan daripada pajak dan kewajiban-kewajiban yang dikenakan atau
dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya dalam keadaan yang sama.

2. Orang pribadi yang merupakan penduduk dari salah satu Negara berhak untuk memperoleh
pengurangan, pembebasan, dan penurunan untuk kepentingan pengenaan pajak di Negara lainnya
berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga yang sama seperti yang diberikan Negara
lainnya tersebut kepada penduduknya sendiri.

3. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada
Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang
menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang
menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya tersebut. Ketentuan ini tidak
dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan
kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-
keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status
sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

4. Perusahaan-perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau
seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara pihak
lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan
pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada
pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud.
yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di
Negara yang disebut pertama.

5. Kecuali dimana ketentuan-ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku,
bunga, royalti dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara pihak
pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam menentukan laba
yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan semacam itu akan dapat dikurangkan dibawah kondisi
yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama.

6. Dalam Pasal ini, istilah "pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.


Pasal 25
   TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua
Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang
tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh
perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada
pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia berkedudukan, atau apabila
masalah yang timbul menyangkut ayat 1 Pasal 24 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak
pada Persetujuan dimana ia menjadi penduduk. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua
tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak
sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.

2. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan untuk diselesaikan dan apabila atas masalah itu
tidak dapat ditemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang akan berusaha
menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara
pihak lainnya pada Persetujuan, untuk mencegah penghindaran pajak yang tidak sesuai dengan
Persetujuan ini.

3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk
menyelesaikan melalui suatu persetujuan bersama atas setiap kesulitan atau keragu-raguan yang
timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama
untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam persetujuan.

4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan
langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat
sebelumnya. Apabila tidak dapat dicapai kesepakatan melalui komunikasi maka akan dilakukan
dengan melalui perwakilan dari pejabat-pejabat yang berwenang Negara Pihak pada Persetujuan.


Pasal 26
          PERTUKARAN INFORMASI

1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar
menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini
atau untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing-masing mengenai pajak-pajak
yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang Negara yang
bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh
ketentuan Pasal 1. setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan akan
dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan
perundang-undangan nasional Negara tersebut dan hanya dapat diungkapkan kepada orang atau
badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang
berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau
penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam
Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu
untuk maksud tersebut di atas tetapi hanya untuk keperluan informasi di pengadilan umum atau
dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.

2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak dapat ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara
pihak pada Persetujuan untuk:
a) melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-
undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak lainnya
pada Persetujuan;
b) memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau
dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak lainnya pada
Persetujuan;
c) memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia apapun dibidang perdagangan, usaha,
industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang
pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan Negara.


Pasal 27
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi
diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan-persetujuan khusus.


Pasal 28
BANTUAN PEMUNGUTAN

1. Masing-masing Negara pihak pada persetujuan akan berupaya untuk memungut pajak atas nama
Negara pihak lain pada Persetujuan, terhadap pajak-pajak yang dikenakan oleh Negara lain tersebut,
hingga memastikan bahwa setiap pembebasan atau pengurangan tarif pajak yang diberikan atas
dasar Persetujuan ini oleh Negara pihak lain pada Persetujuan tidak akan dapat dinikmati oleh orang-
orang yang tidak berhak atas kemudahan-kemudahan tersebut. Pejabat-pejabat yang berwenang dari
Negara pihak pada Persetujuan dapat berkonsultasi bersama demi tercapainya tujuan Pasal ini.

2. Bagaimanapun juga ketentuan Pasal ini tidak boleh ditafsirkan sedemikian sehingga meletakkan
kewajiban kepada Negara pihak pada Persetujuan untuk melaksanakan tindakan-tindakan
administrasi yang berlawanan dengan ketentuan-ketentuan dan keadaan-keadaan kedua Negara
pihak pada Persetujuan atau yang akan berlawanan dengan kedaulatan, keamanan atau kebijakan
umum.


Pasal 29
         BERLAKUNYA PERSETUJUAN

1. Persetujuan ini akan berlaku pada hari berikutnya setelah tanggal saat masing-masing Pemerintah
saling memberitahu secara tertulis bahwa formalitas sebagaimana disyaratkan dalam konstitusi
masing-masing Negara telah dipenuhi.

2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku:
a) mengenai pajak-pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang
diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya
Persetujuan ini;
b) mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada
atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.


Pasal 30
         BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan.  Masing-
masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran
diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau
sebelum tanggal 30 (tiga puluh) bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 tahun sejak
berlakunya Persetujuan.

Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi:
a) mengenai pajak-pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh
pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan
berakhirnya Persetujuan diberikan;
b) mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau
setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya
Persetujuan diberikan.

DENGAN KESAKSIAN para penandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah
menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Paramaribo pada tanggal empat belas bulan Oktober tahun dua ribu tiga dalam
dua naskah asli, dalam bahasa Indonesia, Belanda dan Inggris. Semua naskah mempunyai kekuatan hukum
yang sama. Apabila terdapat perbedaan penafsiran, naskah bahasa Inggris yang berlaku.





           ATAS NAMA PEMERINTAH   ATAS NAMA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA       REPUBLIK SURINAME

ttd        ttd

SUPARMIN SUNJOYO   HUMPHREY S. HILDENBERG
                 DUTA BESAR                                            MENTERI KEUANGAN